Berita mengenai Uji Emisi kendaraan terdengar nyaring belakangan ini. Uji emisi ini dilakukan dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, jadi pemilik segala jenis kendaraan bermotor baik motor, mobil, atau angkutan umum harus melakukannya. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida) sesuai dengan tahun perakitan yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007. Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan. Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen. Sedangkan mobil, produksi setelah 2007, HC 200 ppm dan CO 1,5 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 2, untuk motor 2-tak sebelum tahun 2010 emisi HC maksimum 12000 ppm dan CO 4,5 persen, untuk motor 4-tak sebelum tahun 2010 emisi HC maksimum 24000 ppm dan CO 5,5 persen dan untuk motor 2-tak maupun 4-tak setelah tahun 2010 emisi HC maksimum 2000 ppm dan CO 4,5 persen. Read the rest of this entry »
